Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) – Dr. Sapardiyono, M.H., yang merupakan dosen Program Studi Hukum menjadi narasumber pada kegiatan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Kabupaten Purworejo 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo ini dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Se-Kabupaten Purworejo dan PPID Dinas/instansi/BUMD Kabupaten Purworejo.
Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan adanya UU ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan informasi oleh badan publik, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi sosial.
Dr. Sapardiyono, M.H., menjelaskan bahwa namun UU tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas. “Ada kategori informasi yang dikecualikan karena dapat membahayakan kepentingan negara, melanggar privasi individu, atau merugikan ketahanan ekonomi nasional. Informasi seperti rahasia usaha, data pribadi, dan dokumen yang berhubungan dengan penegakan hukum harus dilindungi dan hanya dapat diakses melalui prosedur tertentu”, jelasnya. (akb/KP)
14 Januari 2020
13 Januari 2021
25 Februari 2021
27 September 2021