Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) – melaksanakan kegiatan pembagian zakat fitri kepada masyarakat kurang mampu pada Jum’at, 28 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan jelang Idul Fitri dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Ramadan 1446 H di kampus UMPWR.
Pembagian zakat fitri ini dilakukan oleh Panitia Zakat Fitri UMPWR yang dipimpin oleh Nif’an Nazudi, M.Ag. Total Sebanyak 1.801 Paket dibagikan untuk masyarakat kurang mampu. Sebelumnya, UMPWR menyelenggarakan pengumpulan zakat fitri mulai 10 - 26 Maret 2025. Pengumpulan zakat fitri UMPWR sendiri didapat dari unsur Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa UMPWR.
"Pada tahun ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, sivitas akademika UMPWR menghimpun zakat fitri dari dosen, pegawai, dan mahasiswa. Kegiatan pembagian zakat fitri ini merupakan wujud dari kepedulian UMPWR terhadap masyarakat kurang mampu, dan juga pelaksanaan salah satu rukun Islam. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka", kata Rektor UMPWR Assoc. Prof. Dr. Teguh Wibowo, M.Pd.
Penerima dari penyaluran zakat fitri dari UMPWR adalah masyarakat disekitar tempat tinggal dosen dan pegawai UMPWR yang membutuhkan, Masjid/Mushola, Pondok Pesantren, Panti Asuhan Muhammadiyah di sekitar Purworejo, kelompok disabilitas, dan lain-lain. Dalam penyaluran zakat fitri ini sebelumnya pemohon zakat fitri mengajukan dengan surat kepada UMPWR dilampiri nama-nama pemerima zakat, ditandatangani oleh Takmir untuk masjid dan mushola, atau kepala Pemerintahan setempat untuk unsur Warga.
Kegiatan pembagian zakat fitri ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya zakat fitri. "Zakat fitri adalah kewajiban bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat" kata Nuhim, S.Pd., salah satu panitia Zakat Fitri UMPWR.
Harapannya dengan pembagian zakat fitri ini membawa berkah bagi semuanya baik bagi penerima, pemberi, maupun UMPWR. Semoga kegiatan pembagian zakat fitri ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk melakukan kegiatan sosial dan keagamaan yang serupa. (akb/KP)
13 Januari 2021
14 Januari 2020
25 Februari 2021
27 September 2021