Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan. Pada tahun 2023, KPK meluncurkan Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK), mencakup 2 strategi utama dalam implementasi PAK, yaitu internalisasi nilai-nilai integritas ke peserta didik, dan menciptakan integritas ekosistem pendidikan. Salah satu program Direktorat Jejaring Pendidikan KPK pada tahun 2024 adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK, termasuk implementasi PAK yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada pendidikan tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terutama terhadap integrasi PAK pada kurikulum atau pembelajaran pada satuan pendidikan. Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) merupakan salah satu perguruan tinggi yang telah menerapkan sisipan materi PAK pada Mata Kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sejak tahun 2015 – 2022, maka KPK melakukan diskusi tentang implementasi PAK di lingkungan Universitas Muhammadiyah Purworejo terutama integrasi PAK pada mata kuliah.
Kegiatan diskusi ini dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024 siang di Ruang Rapat Utama UMPWR. Hadir pada kegiatan ini dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Siti Maharani, Sari Angraeni, dan Rani. Sedangkan dari UMPWR adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Dwi Irawati, S.E., M.Si., Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan AIK Dr. Tusino, M.Pd.B.I., Kepala Lembaga Pengkajian, Pendalaman, Pengamalan Al Islam dan kemuhammadiyahan (AIK) H. Nasrudin, M.S.I., serta seluruh dosen AIK di UMPWR.
Wakil Rektor I UMPWR Dr. Dwi Irawati, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di UMPWR untuk tim dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK. WR I berharap tim KPK yang hadir betah dan bisa dilanjutkan dengan kerja sama bidang pendidikan terkait anti korupsi. “Pendidikan Anti Korupsi ini bisa diintegrasikan ke mata kuliah - mata kuliah terkait. Tidak hanya dengan AIK”, jelasnya. UMPWR juga akan menyelenggarakan workshop kurikulum berbasis OBE (Outcome Based Education) yang memungkinkan untuk mengintegrasikan PAK dalam beberapa mata kuliah.
Kepala LP3AK UMPWR H. Nasrudin, M.S.I., menjelaskan bahwa PAK di dalam AIK sudah dimulai sejak tahun 2015, dimana di UMPWR ini mata kuliah AIK dilaksanakan di setiap semester yaitu dari semester 1 sampai dengan 8. “PAK disisipkan di setiap mata kuliah AIK di setiap semesternya”, jelasnya.
Dari pihak KPK, Siti Maharani menyampaikan bahwa saat ini evaluasi PAK dilakukan secara nasional. PAK adalah paradigma jadi bisa masuk ke mata kuliah apapun. PAK tidak sebatas terintergrasi pada mata kuliah PKn dan Pendidikan Kewarganegaraan tetapi juga bisa di semua matakuliah. Dalam hal ini UMPWR menjadi kampus yang juga dapat mengintegrasikan PAK di mata kuliah selain PKn dan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pada mata kuliah AIK. Siti Maharani berharap dengan diskusi ini, tim KPK bisa mendapatkan banyak hal yang bisa menjadi bahan KPK untuk kemajuan PAK kedepan.
Selanjutnya, kegiatan diskusi dilanjutkan dengan pemaparan PAK dalam pembelajaran AIK di UMPWR oleh salah satu dosen LP3AK, Iyus Herdiana Saputra, M.S.I., dan juga tim. (akbar / KP)
13 Januari 2021
14 Januari 2020
25 Februari 2021
27 September 2021