• Berita

Beri Pemahaman tentang Dispensasi Kawin, Prodi Hukum UMPWR Selenggarakan Diskusi Publik dengan PA Purworejo

  • Berita

Beri Pemahaman tentang Dispensasi Kawin, Prodi Hukum UMPWR Selenggarakan Diskusi Publik dengan PA Purworejo

blog-thumb

Beri Pemahaman tentang Dispensasi Kawin, Prodi Hukum UMPWR Selenggarakan Diskusi Publik dengan PA Purworejo

  • Humas dan Protokoler UMPWR
  • 30 Mei 2024
  • Dibaca 204 Kali

Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR), menyelanggarakan Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Dinamika Dispensasi Kawin Terhadap Trend Perceraian Dalam Konteks Sosial Dan Hukum”, pada Kamis 30 Mei 2024 di Ruang Seminar Kampus Timur UMPWR. Pembicara utama dalam Diskusi Publik ini adalah Ketua Pengadilan Agama Purworejo Bapak Indra Fitriadi,S.Ag.,M.Ag sebagai pembicara tunggal. 

Indra Fitriadi,S.Ag.,M.Ag menerangkan dalam pemaparan materinya, bahwa pada faktanya dengan adanya pembaharuan aturan hukum yang mengatur lebih khusus usia minimum kawin / menikah, yang diatur sebelumnya bahwa batas menimal usia yaitu 16 tahun untuk Perempuan dan 19 tahun untuk Pria, menjadi 19 tahun untuk Perempuan dan Pria. Hal tersebut mempengaruhi kenaikan angka permohonan dispensasi kawin.

Pengadilan Agama seringkali dipandang masyarakat pihak yang paling bertanggung jawab, saat dikabulkannya permohonan dispensasi kawin yang akhirnya berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah angka perceraian dalam tahun-tahun berikutnya. Namun Ketua Pengadilan Agama Purworejo Indra Fitriadi,S.Ag.,M.Ag, selaku pemateri menjelaskan bahwa Pengadilan Agama ketika mengabulkan suatu permohonan berkaitan dengan dispensasi kawin, selalu dengan pasti mempertimbangkan dengan mendalam untuk apabila mengabulkan dispensasi kawin yang dimohonkan. Dengan berpijak aturan hukum dan menilai dengan cermat tentang kebutuhan karena alasan mendesak / tidak ada pilihan lain dan alasan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Acara Diskusi Publik tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan prosesi penandatanganan MoA (Memorandung of Agreement) antara Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dengan Pengadilan Agama Purworejo yang dilakukan sebelum agenda tersebut. Harapanya dengan adanya MoA (Memorandung of Agreement), Program Studi Hukum dan Pengadilan Agama Purworejo berkontribusi secara nyata dalam memajukan secara maksimal dan sebaik-baiknya, agar berhasil mencapai visi dan misi masing-masing institusi.