• Berita

Dosen UMPWR menjadi Peninjau Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan

  • Berita

Dosen UMPWR menjadi Peninjau Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan

blog-thumb

Dosen UMPWR menjadi Peninjau Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan

  • LP3AK dan Humas
  • 26 Februari 2024
  • Dibaca 278 Kali

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM) mengadakan Musyawarah Nasional yang ke-32 di Pekajangan  Pekalongan pada tanggal 13-15 Syakban 1445/23-25 Februari 2024 sekaligus memperingati Satu Abad Majlis Tarjih, dengan tema “Meneguhkan Islam berkemajian dalam Membangun Peradaban Semesta”. Adapun persoalan yang dibahas meliputi Kalender Hijriah Global Tunggal, Fiqih Wakaf Kontemporer dan Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Pemilihan Pekalongan sebagai lokasi Munas tidak terjadi secara kebetulan, melainkan merujuk pada sejarah berdirinya Majelis Tarjih dan Tajdid pada tahun 1927 yang bermula dari kongres Muhammadiyah ke 16.

Dosen UMPWR H. Nasrudin, MSI menjadi peninjau Munas Tarjih


Munasi ini diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia terdiri dari unsur Pimpinaan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Ortom tingkat Pusat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Se Jawa Tengah, Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisiyah, Pondok Pesantren Muhammadiyah dan Undangan khusus seperti beberapa perwakilan PCIM, dan Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) yang menugaskan salah seorang dosennya yaitu Nasrudin M.S.I yang merupakan Kepala Lembaga Pengkajian, Pendalaman dan Pengamalan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (LP3AK) untuk menjadi peninjau dalam munas ini. Nasrudin, M.S.I., masuk ke komisi A yang membahas Kalender Hijriah Global Tunggal.

Dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXII (25/02/24), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyetujui tiga hal. Berikut hasil Munas Tarjih sebagaimana disampaikan oleh Hamim Ilyas Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah: Pertama, Munas menyetujui peralihan penggunaan kalender Hijriyah Global.  Kedua, Munas menyetujui lahirnya fiqih wakaf kontemporer. Ketiga, Munas Tarjih Menyetujui pengembangan manhaj Tarjih Muhammadiyah.