• Berita

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat atas Suatu Produk, UMPWR Serahkan 300 Sertifikat Halal untuk Pelaku UMKM Kabupaten Purworejo

  • Berita

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat atas Suatu Produk, UMPWR Serahkan 300 Sertifikat Halal untuk Pelaku UMKM Kabupaten Purworejo

blog-thumb

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat atas Suatu Produk, UMPWR Serahkan 300 Sertifikat Halal untuk Pelaku UMKM Kabupaten Purworejo

  • Humas
  • 08 Januari 2024
  • Dibaca 365 Kali

PURWOREJO (8/1/2024) UMPWR serahkan 300 Sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kepada 300 UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di kabupaten Purworejo. Penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan di ruang seminar kampus Sucen UMPWR oleh Rektor, Wakil Rektor IV dan ketua BPH UMPWR.

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Dalam hal ini UMPWR memfasilitasi dan menjembatani para pelaku UMKM untuk mendapatkan setifikat halal dari BPJPH.

Assoc. Prof. Dr. Teguh Wibowo, M.Pd., Rektor UMPWR mengatakan, “UMPWR memfasilitasi dan akan membantu mendaftarkan bagi para pelaku UMKM yang akan mengurus sertifikat halal ke BPJPH. Kedepan akan didirikan juga Halal Center di Kampus Pusat UMPWR Jl. K.H.Ahmad Dahlan 3 Purworejo”.

Penyerahan Sertiikat Halal Kepada 300 UMKM


 

Drs. Muh. Hamidi, M.Pd., selaku Ketua Badan Pembina Harian UMPWR mengatakan, bahwa sertifikat halal tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan umat Islam, tetapi juga umat non Islam akan senang jika produk yang dibelinya terjamin dan ada label halalnya. Selain itu, untuk memenuhi syarat pasar global, suatu produk juga sudah harus terdapat label halalnya.

Dengan adanya sertifikat halal diharapkan untuk produk-produk UMKM Purworejo dan sekitarnya menambah kepercayaan kepada masyarakat untuk membeli produk tersebut. Dengan menambahkan kepercayaan masyarakat, diharapkan pula omset dari UMKM pun ikut bertambah. Pasal 4 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyebutkan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.  Mulai 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman serta jasa yang terkait dengannya harus bersertifikat halal, jika tidak maka produk-produk yang beredar akan dikenai sanksi mulai dari penarikan produk hingga denda yang biasa mencapai 2 Milyar rupiah.

Salah satu pendamping sertifikasi halal dari UMPWR, Isnaeni Maryam, M.Pd., mengatakan,  “Bagi pelaku UMKM yang produknya belum bersertifikat halal masih ada kesempatan, di tahun 2024 ini ada 10 juta kuota sertifikasi halal. Jadi segera untuk mengurus sertifikasi halalnya bisa dengan menghubungi Universitas Muhammadiyah Purworejo untuk difasilitasi dan didampingi”.

Aji salah satu pelaku UMKM dengan produk dawet Kantor Pos Purworejo, menyampaikan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada UMPWR yang telah membantu secara gratis tanpa dipungut biaya apapun sehingga bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. “Kami menjadi lebih yakin lagi untuk maju kedepan, sehingga konsumen tidak ragu untuk mengkonsumsi produk kami”, ujarnya.