Purworejo (28/12/2023) – Dalam kurun waktu kurang dari 60 hari, rakyat Indonesia akan ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang dikenal dengan pemilihan umum (Pemilu). Sejumlah lembaga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini diantaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Secara singkat, tugas Bawaslu adalah mengawasi seluruh perjalanan penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh KPU.
Guna memaksimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Purworejo, Bawaslu Kabupaten Purworejo mengadakan sosialisasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dilaksanakan di Bogowonto Café dan Resto, Bawaslu Kab. Purworejo menggandeng UMPWR yang berperan sebagai akademisi untuk memberikan masukan-masukan maupun pertimbangan terhadap pembentukan PTPS. Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo yaitu 616.206 jiwa yang akan mencoblos di 2.995 TPS tersebar pada 494 Kelurahan/Desa dengan total 16 kecamatan, maka peran PTPS akan menjadi sangat vital.
Dari hasil diskusi, terdapat beberapa poin penting ketika seseorang akan mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun dan berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dan bersedia bekerja penuh waktu. Sebagai catatan akhir, bahwa seorang PTPS diharapkan mampu menjadi pribadi yang ramah, handal dan tanggap dalam melaksanakan tugasnya. Informasi lebih lanjut mengenai Pendaftaran PTPS bisa diakses di www.bawaslu.go.id
13 Januari 2021
14 Januari 2020
25 Februari 2021
27 September 2021