Berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan bahwa hari libur tahun baru 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 11 Agustus 2021. Adapun pengumuman tersebut dapat diunduh pada halaman ini.
Buka Dokumen