Surat Edaran Rektor Tentang Pembatasan Aktifitas Kampus
- Ditulis
- Rabu, 23 Desember 2020
- Pengumuman
Diberitahukan bahwa berkaitan dengan perkembangan sebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Purworejo dan berdasarkan evaluasi penanggulangan COVID-19, Universitas Muhammadiyah Purworejo mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Rektor Nomor 845/EDR/II.3.AU/A/2020 sebagaimana terlampir pada halaman ini.
- Unduh Pengumuman
- Unduh Dokumen